Perkara KDRT diselesaikan dengan Keadilan Restoratif, tersangka jalani sanksi sosial
Plt. Kajati Dedie Tri Hariyadi SH., MH., beserta jajaran mengajukan permohonan Restorative Justice atas perkara asal Kejari Rokan Hulu kepada JAM Pidum melalui Dir C...
