Kejati Riau kembali hadir dalam program “Jaksa Menjawab”, sebuah kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat secara terbuka dan edukatif dengan pemateri Kasi Tut (Penuntutan) Dr. Junaidi Abdillah Siregar SH., MH., yang mengusung tema “Perampasan Harta Kekayaan Ilegal Pejabat Publik dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” disiarkan langsung di Riau Tv pukul 14.00-15.00 WIB. (14/10/2025)
Dalam pemaparannya, Kasi Tut menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan oleh siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun orang lain.
Tipikor memiliki berbagai bentuk, di antaranya penyuapan, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang. Kasi Tut juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku korupsi tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga dapat disertai denda dan perampasan aset hasil kejahatan.
Langkah ini penting untuk memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal.Untuk itu, Kejaksaan memandang penting adanya pengaturan perampasan harta kekayaan ilegal pejabat publik, dengan mengedepankan sistem pembuktian seimbang (Balanced Probability Principles), di mana baik jaksa maupun terdakwa memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan asal-usul kekayaan tersebut.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi serta memastikan aset negara dapat kembali ke kas negara secara optimal.
Di akhir sesi, Kasi Tut mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor ke Kejaksaan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan catatan laporan disertai bukti yang cukup.
-Kenali hukum, jauhi hukuman-
