Tim Penkum Kejati Riau melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang dipimpin oleh JF Bidang Intelijen Sukatmini, SH., MH., yang diikuti oleh Camat beserta jajaran serta masyarakat di aula Kantor Camat Siak. (11/02/2026)
Kegiatan ini mengangkat materi mengenai sengketa tanah, dengan fokus pada peran dan tanggung jawab aparatur pemerintahan dalam pemetaan, administrasi pertanahan, serta langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat. Disampaikan pula pentingnya tertib administrasi, validitas data fisik dan yuridis, serta kehati-hatian dalam penerbitan surat keterangan tanah.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan musyawarah dan mediasi di tingkat desa maupun kecamatan sebelum menempuh jalur hukum. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen dan mafia tanah yang dapat berimplikasi pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejati Riau berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
