Tim intelijen Kejaksaan yang dipimpin Kasi V dibantu intelijen Kodim 0302/Inhu berhasil mengamankan DPO pada perkara Kekerasan terhadap anak dengan Tsk. An. Suriono yang diamankan di Desa Situgal Kec. Logas Tanah Darat, Kab. Kuansing sekira pukul 05.30 WIB. (16/10/2025)
Terpidana Suriono merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk dilakukan koordinasi antara Tim Intelijen Kejati Riau, Tim Intelijen Kejari Kuansing dan Tim Intelijen Kejari Asahan.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Kejari Asahan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, guna melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
