kejati-riau.kejaksaan.go.id
Berita

Pemulihan pada Keadaan Semula Tercapai, Wakajati Riau Pimpin Ekspose ‘RJ’ kepada JAM Pidum

Wakajati Riau Rini Hartatie, SH.,MH. pimpin Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) kepada JAM Pidum Cq.Dir.Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. dari Kejari Kampar, Rokan Hulu dan Kejari Rokan Hilir masing-masing 1 perkara yang diikuti langsung oleh para Kajari dari ruang Rapat Waka.(18/09/2024)

Dalam kesempatan ini, perkara yang diajukan adalah :
1. An.Tsk.Marganda Tua Pasaribu dari Kejari Kampar disangkakan melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Januari Lubis saat Tsk mabuk di salah satu lapo tuak di Desa Tebing Lestari Kab.Kampar pada 27 Juni 2024 lalu sehingga Saksi Korban mengalami luka pada lengannya.
2. An.Tsk.Rahmat Hidayat Hura dari Kejari Rohul yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat(1) Jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT karena telah melakukan penganiayaan dalam lingkup Rumah Tangga yang didorong atas emosi sesaat terhadap Saksi Korban Sartini yang tidak memberikan uang sebesar Rp.200.000,- sesuai permintaan Tersangka. Perbuatan tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami Luka lebam pada bagian wajah. Dimana perbuatan Tsk tsb dilakukan di rumah Saksi Korban di Jl.Selewek Kec.Tambusai Kab.Rohul pada 18 Agustus 2024 lalu.
3. An.Tsk.Mulyadi Nasution dari Kejari Rohil yang disangkakan telah melanggar Pasal 480 ayat(1) KUHP. Perbuatan Tsk dilakukan karena ketidak tahuannya membeli 1(satu) unit handphone seharga Rp.150.000,- tanpa kelengkapan unit & kwitansi pembelian kepada Sdr.Nanang(DPO) pada 20 Juni 2024 di Dsn.Tiga Belas Bandar Sari Kab.Rohil.

Setelah mendengar & mencermati paparan Ekspose dengan seksama dan penyelesaian perkaranya juga telah mendapat respon positif di lingkungan masyarakat setempat karena telah terwujudnya perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, JAM Pidum melalui Dir.Oharda menyetujui Penghentian Penuntutan terhadap Perkara aquo.

Melalui penerapan ‘RJ’, Kejaksaan memastikan Keadilan dapat didistribusikan langsung ditengah masyarakat melalui inklusifitas dan pemulihan pada keadaan semula secara humanis.

Related posts

Peringati HBA ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas dan Berbagi Santunan

WP

Aspidmil Pimpin Koordinasi Non Teknis ke Mako Lanal Dumai

GPR

Cekcok berakhir perkelaihan, RJ menjadi pilihan kedua belah pihak untuk saling memaafkan

WP
luxury333
situs luxury333
link luxury333
luxury333 login
luxury333 daftar
luxury333
luxury333 link alternatif
luxury333 gacor
luxury333 login
luxury333 daftar
Luxury138
Luxury138
Batman138
Batman138
Luxury111
Luxury111
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BRO138
BRO138
BRO138
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
BOS88 BOS88 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 QQMACAN QQMACAN LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111