Plt. Kajati Dedie Tri Hariyadi SH., MH., beserta jajaran mengajukan permohonan Restorative Justice atas perkara asal Kejari Rokan Hulu kepada JAM Pidum melalui Dir C Yudi Indra Gunawan, SH., MH secara virtual dari Rupat Waka. (15/10/2025)
Tersangka An. Berlin Julianto Sihombing melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT karena melakukan kekerasan terhadap istrinya, Saksi korban Nesfarida. Perbuatan tersebut terjadi akibat emosi tersangka yang tersulut karena uang yang diminta tidak diberikan, sehingga menimbulkan luka ringan sebagaimana hasil Visum et Repertum.
Pasca pelimpahan Tahap II, korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai mengingat hubungan keduanya masih sebagai suami istri. Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejari Rohul di Rumah Restorative Justice, disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik. Berdasarkan kesepakatan, tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Kantor Lurah Ujung Batu.
Setelah meneliti dan mempertimbangkan fakta hukum serta ketulusan kedua belah pihak dalam berdamai, JAM Pidum melalui Dir C menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini menjadi wujud penerapan nilai kemanusiaan dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
