Kejati Riau melalui Seksi Penkum kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Pemkab Bengkalis yang dinahkodai langsung oleh Asintel Sapta Putra SH., M.Hum didampingi Kasi Penkum beserta staff di Kantor Pemkab. Bengkalis. (07/10/2025)
Kegiatan dibuka oleh Sekda, dr. Ersan Saputra, M.Kes., yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini serta apresiasi kepada Kejati Riau atas komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Sekda berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami secara mendalam prinsip-prinsip hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari tugas bidang Intelijen Kejaksaan dalam upaya preventif dan edukatif untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat dan lingkungan pemerintahan. Tujuannya agar setiap aparatur memahami batas kewenangan, tanggung jawab, serta mampu menghindari potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Memasuki inti acara, Asintel menyampaikan dua materi utama, yaitu Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan porgram Jaga Desa.Mengawali materi pertama nengenai PPS, Asintel memaparkan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan proyek strategis nasional maupun daerah dari potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT). Melalui fungsi intelijen, Kejaksaan melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan, baik dari aspek regulasi, perizinan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.Asintel juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat agar setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran, efisien, dan bebas dari penyimpangan hukum.Dalam materi jaga desa, Asintel menjelaskan bahwa Kejaksaan berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pendampingan, dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tahapan — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban — berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan disiplin anggaran.
Asintel menegaskan bahwa pengelolaan dana desa yang baik merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip good governance di tingkat desa, sekaligus langkah penting dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang diwarnai antusiasme peserta, serta foto bersama seluruh peserta dan narasumber.
