Kajati Riau Akmal Abbas,SH.,MH. didampingi Waka, Asdatun dan para JPN perpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II dalam hal penyelesaian masalah keperdataan dan tata usaha negara di Ballroom Hotel Premier Pekanbaru.(28/08/2024)
Kajati Riau Rini Akmal Abbas ,SH.,MH. saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa perpanjangan PKS ini merupakan upaya untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan dukungan hukum secara maksimal melalui perbaikan tata kelola yang baik kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Kajati.
Sementara itu dari pihak BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Karena dukungan hukum dari Kejati Riau sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan yang sedang dan akan dihadapi oleh BPJS Kesehatan, baik dalam hal klaim maupun dalam penyelesaian sengketa hukum lainnya.
Kejati Riau terus meneguhkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum secara optimal kepada para stakeholder di instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah Riau secara profesional melalui pengedepanan perbaikan tata kelola perusahaan menuju clean and good governance sehingga pelayanan publik yang diberikan oleh stakeholder dapat terselenggara secara prima tanpa permasalahan hukum dikemudian hari.
