Plt. Kajati Riau Rini Hartatie, SH., MH pimpin Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diikuti oleh Aspidum beserta jajaran secara daring dari ruang Rapat Wakajati.(07/10/2024)
Dalam pemaparan secara daring, perkara dengan Tersangka Hadianto Bin Alm. M. Yunan bermula pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera KM-12, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir. Tsk Hadianto Bin Alm. M. Yunan, yang mengemudikan Mitsubishi Dump Truck BK 8995 XH, berusaha mendahului mobil tronton dengan mengambil jalur kanan. Namun, dari arah berlawanan datang mobil Isuzu Truck Touwing BK 8538 BC yang dikemudikan oleh korban, Lucky bin Alm. Misrianto. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan tidak terhindarkan, dan bagian depan kanan kedua kendaraan bertabrakan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka, dan mobil Isuzu mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut Tsk Dikenakan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap, dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka. Dalam perkembangannya, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka bersedia menanggung biaya pengobatan serta perbaikan kendaraan sebesar Rp. 10.000.000. Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan proses perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa fasilitaor, bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ), tempat di mana pelaksanaan perdamaian tersebut diatur dan disepakati.
Setelah memperhatikan dan mendalami hasil paparan Ekspose secara cermat, serta mencermati bahwa penyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar karena telah tercapainya perdamaian dan pemulihan kondisi seperti semula, JAM Pidum memutuskan untuk menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.
Keputusan ini diambil dengan merujuk pada pendekatan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan memegang peran penting dalam penerapan Restorative Justice di Indonesia. Melalui pendekatan ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan kerugian yang dialami korban dan mengembalikan hubungan harmonis di masyarakat.
