Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas S.H., M.H berpartisipasi sebagai pembicara dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024, yang diadakan di Ballroom Hotel Grand Elite, Pekanbaru. (19/08/2024)
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Strategi Kajati Riau dalam Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” Kajati Riau menjelaskan kepada peserta rakor yang berasal dari kejaksaan, tni, polri, serta unsur pemerintahan lainnya tentang peran Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu memiliki fungsi utama dalam melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.
Lebih lanjut, Kajati Riau menjelaskan pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana pemilu, yang meliputi penerimaan laporan, pembahasan pertama, kajian pelanggaran pemilihan, pembahasan kedua, penyidikan, pembahasan ketiga, serta penuntutan.
Sentra Gakkumdu sendiri dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan tujuan menyamakan pemahaman dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Riau ini diikuti oleh beberapa stackholder diantaranya unsur Forkopimda Riau, Bawaslu, KPU, dan Bulog. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan Pilkada Riau yang kondusif serta memastikan tidak adanya intervensi terhadap jalannya Pilkada Riau 2024.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat menjalankan perannya masing-masing demi tercapainya Pilkada Riau 2024 yang bersih dan berintegritas.
