Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH., didampingi Asdatun beserta para JPN Tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejati Riau dengan PT.Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dalam hal ini Plt.Dirut Helwin Yunus di Ballroom Lt.4 Menara Dang Merdu BRKS Pekanbaru.(29/07/2025)
Dalam PKS terhadap penyelesaian permasalahn hukum ini, Kejati Riau melalui JPN akan memberikan pendampingan dan layanan hukum meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta keterlibatan dalam penyusunan dan penelaahan dokumen hukum (legal drafting) guna memberikan perlindungan hukum serta mendorong tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
PKS ini kemudian menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja sama yang saling mendukung tugas masing-masing.
Keberadaan JPN diharapkan dapat memperkuat tata kelola PT. BRKSyariah selaku BUMD dalam mendorong kemajuan perekonomian daerah serta meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara preventif dan represif sesuai ketentuan perundang-undangan.

