Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan Keadilan Restoratif terhadap perkara KDRT kepada JAM Pidum melalui Plt. Dir. C Nur Asiah SH., M.Hum., didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari rupat waka.(20/05/2025)
Kasus posisi A.n. Tsk Hasbullah Bin Azwir bermula pada Senin, 17 Februari 2025, Tersangka menikah dengan Saksi Elsa Febrian Amanda, namun mereka belum tinggal serumah. Seminggu kemudian, pada 24 Februari 2025 pukul 12.27 WIB, Saksi Elsa mengajak Tersangka bertemu di warung Kopi Hala-hala di Banglas, Kepulauan Meranti, Riau, untuk membahas masalah rumah tangga karena Saksi Elsa mencurigai Tersangka berselingkuh. Saat pertemuan, terjadi pertengkaran setelah Tersangka menyatakan telah menalak Saksi Elsa. Saksi Elsa yang emosi berusaha merebut ponsel Tersangka, lalu Tersangka menggenggam tangan Elsa, mendorongnya ke dinding, mencekik lehernya, dan menarik rambutnya. Pertengkaran dilerai oleh pengunjung warung. Berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/IGD/PKM-ALAI/04/2025 tanggal 24 Februari 2025 oleh dr. Siti Sarah, ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada tubuh Saksi Elsa, yaitu nyeri tekan pada wajah kanan, beberapa luka gores akibat cakaran kuku di leher kanan (panjang ± 2–5,5 cm), serta nyeri tekan pada jari manis tangan kanan. Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Korban menginisiasi perdamaian dengan Tersangka dikarenakan Tsk masih berstatus sebagai suami korban dan merupakan tulang punggung keluarga, maka perdamaian dilakukan sebelum perkara P-21 dan Tahap II, dengan menyerahkan Surat Kesepakatan Perdamaian pada 21 April 2025. Proses perdamaian dilanjutkan pada 6 Mei 2025 di Rumah Restorative Justice Kejari Kepulauan Meranti, disaksikan oleh jaksa fasilitator, keluarga, kepala desa, dan penyidik.
Setelah meneliti fakta hukum atas perkara ini, dan menimbang ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, maka JAM Pidum melalui Dir. C menyetujui untuk dilakukannya RJ pada perkara tersebut.
