Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH., didampingi Wakajati beserta para JPN Tandatangani Nota Kesepahaman antara Kejati Riau dengan PT.Riau Petrolium (Perseroda) dalam hal ini Dirut Husnul Kausarian di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru.(20/05/2025)
PT. Riau Petrolium merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2002 dan mulai aktif beroperasi sejak tahun 2021. Sebagai entitas usaha milik daerah, PT. Riau Petrolium memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya energi secara berkelanjutan dan akuntabel.
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Kejati Riau melalui JPN akan memberikan pendampingan dan layanan hukum yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta keterlibatan dalam penyusunan dan penelaahan dokumen hukum (legal drafting). Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Nota Kesepahaman ini bersifat normatif dan menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja sama yang saling mendukung.
Keberadaan JPN diharapkan dapat memperkuat tata kelola hukum dan kelembagaan PT. Riau Petrolium, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara preventif dan represif sesuai ketentuan perundang-undangan.
