Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., didampingi Asdatun, Plt.Asintel beserta jajaran mengikuti Vicon kegiatan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama JAM Intel Prof. Reda Manthovani & Menkop Budi Arie secara daring dari rupatama. (07/07/2025)
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui wadah koperasi yang berdaya saing, inklusif, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan senantiasa berperan aktif melalui pengamanan pembangunan strategis serta pendampingan hukum sebagai upaya preventif untuk memastikan setiap tahapan pembentukan koperasi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun kerugian keuangan.
Melalui program Jaga Desa yang telah berjalan, Kejaksaan dapat mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini serta memberikan rekomendasi hukum dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pembangunan desa.
Kejati Riau berkomitmen mendukung percepatan pembentukan koperasi secara tepat, bersih, dan patuh hukum, sekaligus memperkuat kehadiran Kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
