Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., didampingi Aspidum pimpin pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka Very Fikry Andrian dari Kejari Rohul kepada JAM Pidum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., secara virtual dari rupat Waka.(07/07/2025)
Adapun kasus posisi perkara ini berawal pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Andi Ghalip dan istrinya pergi ke Apotek Rasa Hati di Desa Suka Maju dan meninggalkan handphone Samsung Galaxy A13 di kantong sepeda motor mereka. Tersangka Very Fikry Andrian alias Amri yang berada di lokasi, melihat dan mengambil handphone tersebut. Keesokan harinya, korban bersama istri dan temannya mendatanginya setelah mengetahui identitas pelaku melalui rekaman CCTV. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengembalikan handphone tersebut. Tersangka mengaku berniat menjual handphone untuk membeli susu dan beras guna memenuhi kebutuhan keluarga.Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000. Atas perbuatan tersebut Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diajukan karena telah terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, di mana antara tersangka dan korban telah dilakukan perdamaian setelah difasilitasi Jaksa fasilitator di rumah RJ Kejari Rohul.
Setelah melihat dan meneliti fakta hukum diatas, JAM Pidum melalui DIR A menyetujui penghentian penuntutan atas perkara ini.
