Sejak ditetapkan berstatus Penyidikan per 11 Juni 2025 lalu, Tim Jaksa Penyidik secara intensif terus mendalami perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan & Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% PT.PHR yang dikelola oleh PT.SPRH (Perseroda) periode 2023-2024.(02/07/2025)
Selasa, 02 Juli 2025 pukul 11.30 – 18.00 Wib Tim Jaksa Penyidik telah menggeledah Kantor PT.SPRH dan Rumah para Direksi yang berada di Bagansiapiapi.
Dalam penggeledahan ini, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa beberapa eksemplar dokumen terkait dugaan korupsi tersebut untuk selanjutnya dilakukan penelitian dan pemeriksaan guna mencari pelaku tindak pidana korupsi Pl 10% dimaksud.
