Melalui Program Jaksa Menjawab, Kejati Riau kembali menyampaikan tentang tugas dan fungsi bidang Datun melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan narasumber utama Asdatun Furkon Syah Lubis SH., MH., didampingi Kasi Pertimbangan Hukum Andriansyah, S.H., M.H., M.M., dalam program Jaksa Menjawab Riau TV yang disiarkan live pukul 14.00–15.00 WIB dari Studio Riau TV Jl. HR. Soebrantas Pekanbaru. (30/09/2025)
Asdatun dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Datun memiliki peran strategis sebagai garda terdepan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Peran tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum, baik kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa peran tersebut dijalankan JPN. JPN tidak hanya berfungsi mewakili negara di dalam pengadilan, melainkan juga memberikan pendampingan hukum di luar pengadilan. Bentuk pendampingan ini antara lain penyusunan legal opinion, pemberian legal assistance, serta keterlibatan dalam penyelamatan dan pengembalian aset milik pemerintah daerah.
Dalam dialog, Kasi Pertimbangan Hukum menambahkan bahwa keberadaan JPN juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh panduan hukum dalam melaksanakan kebijakan strategis. Dengan adanya JPN, setiap kebijakan yang memiliki implikasi hukum dapat lebih terjamin kepastian dan keberlanjutannya.
Program ini turut menyoroti kerja sama kejaksaan dengan pemerintah daerah yang diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU). Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah dapat secara resmi bermitra dengan kejaksaan untuk memperoleh pendampingan hukum, baik dalam penyusunan peraturan, pengelolaan aset, maupun penyelesaian potensi sengketa.
