Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., memimpin Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif kepada JAM Pidum melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., secara virtual dari Rupat Waka. (17/06/2025)
Perkara ini bermula pada saat Tersangka Tio Hermawan alias Tio yang diduga melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap korban yang notabene adalah pacarnya sendiri karena disulut rasa cemburu di depan Museum Cina, Bagansiapiapi, pada 9 April 2025 malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet sebagaimana tertuang dalam hasil visum RSUD dr. Pratomo. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah proses penydikan dinyatakan lengkap, Jaksa Fasilitator memfasilitasi upaya ‘RJ’ mengingat adanya hubungan keluarga antara para pihak serta dukungan masyarakat di Balai Adat setempat.
Permohonan RJ ini dinilai telah memenuhi ketentuan Perja No. 15 Tahun 2020 dan SE JAM Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 untuk kemudian layak diajukan Penghentian Penuntutannya.
Dalam ekspos ini, setelah mendengar dan meneliti/profiling secara cermat dan tepat, JAM Pidum melalui Direktur A akhirnya menyetujui permohonan RJ setelah menilai terpenuhinya syarat formil dan materiil, serta adanya perdamaian antara kedua pihak. JPU diminta segera menerbitkan SKPP atas perkara ini.
