Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait bantuan hukum perdata dan tata usaha negara bertempat di Balai Srindit, Aula Gubernuran, dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak.(26/09/2024)
Nota Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kerjasama hukum, khususnya dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan pemerintah. Kejati Riau, sebagai lembaga penegak hukum, siap memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), serta membantu pemerintah dalam menyelesaikan sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberikan panduan dan saran hukum yang relevan bagi pemerintah. “Pada prinsipnya kami selaku pengacara negara, sangat siap untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemerintah Provinsi Riau dan jajaran dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dan memitigasi resiko hukum guna mencegah timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari baik perdata maupun pidana,” ujar Kepala Kejati Riau.
Dalam kerjasama ini, Kejati Riau juga berperan dalam melindungi dan memulihkan aset-aset milik pemerintah. Perlindungan terhadap aset ini menjadi salah satu prioritas utama, mengingat pentingnya memastikan bahwa aset publik dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa poin utama dari Nota Kesepakatan ini meliputi:
- Pemberian bantuan hukum dalam sengketa perdata dan tata usaha negara.
- Pemberian pendapat dan pertimbangan hukum untuk mendukung keputusan pemerintah.
- Dukungan dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
- Perlindungan serta pemulihan aset pemerintah yang berpotensi bermasalah.
Melalui kerjasama ini, Kejati Riau diharapkan dapat membantu memperkuat tata kelola hukum di Provinsi Riau dan memastikan setiap tindakan pemerintah dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang benar. Hal ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan akuntabilitas pemerintah, serta perlindungan hukum yang lebih baik bagi kepentingan publik.
