Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. didampingi Asdatun dan Jaksa Pengacara Negara menerima audiensi Badan Restorasi Gambut & Mangrove RI (BRGM) yang dipimpin Sekretaris Badan Dr.Ir.Ayu Dewi Utari bersama jajaran diruang rapat Kajati.(25/09/2024)
Dalam pertemuan kelembagaan ini, BRGM menjelaskan beberapa hal terkait langkah-langkah yang akan dibangun dalam kerangka upaya percepatan restorasi lahan gambut dan rehabilitasi mangrove dengan total luas wilayah 1,2 juta Ha yang tersebar dibeberapa provinsi. Untuk itu guna mewujudkan hal tersebut pihak BRGM berencana akan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam hal pendampingan hukum.
Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi Riau merespon positif dan berharap kerjasama tersebut dapat segera direalisasikan. Hal ini mengingat fungsi dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara khususnya dalam pelayanan hukum berupa pendampingan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara optimal dalam memitigasi resiko hukum dalam pelaksanaan percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove yang ada di wilayah Riau.
