Tim Penkum Kejati Riau dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Zikrullah, SH., MH., bersama narasumber utama Kasi 1 Dr. Simon, SH., MH., bertandang Ke SMAN 16 Pekanbaru dalam giat JMS yang mengusung tema “ITE Cyber Crime: Bahaya Kejahatan Siber di Era Digital”.(31/07/2025)
Dalam paparannya, Dr. Simon menyampaikan bahwa kejahatan siber atau cyber crime merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan melalui teknologi internet, seperti penyebaran konten ilegal, penghinaan melalui media sosial, penyebaran berita bohong (hoax), serta tindak pemerasan dan pengancaman secara daring. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ini, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” ungkap Kasi 1.
Kasi Penkum Zikrullah menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari program preventif Kejati Riau dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan pelajar yang sangat rentan terhadap pengaruh negatif internet.
Kegiatan berlangsung interaktif, diwarnai dengan antusiasme siswa yang aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai kasus nyata yang kerap mereka temui di dunia maya. Di akhir sesi, siswa diajak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam aktivitas digital, serta menjadi agen positif di lingkungan sekitarnya.
Dengan kegiatan ini, Kejati Riau berharap para pelajar tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga memiliki kesadaran hukum untuk mencegah diri menjadi pelaku maupun korban kejahatan siber.

