Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Riau bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan An. Terpidana Nursahir, A.Md dalam perkara korupsi pada Kegiatan Pengembangan & Peningkatan Produksi Perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012. (31/07/2025)
Penangkapan terhadap Terpidana Nursahir (berstatus buron sejak Tahun 2018) dilakukan oleh Tim Tabur di Jl.Suka Mulya No.34 Tarai Bangun Kec. Tambang Kab.Kampar pada Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wib. Dimana saat dilakukan penangkapan, Terpidana bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.
Setelah ditangkap kemudian Terpidana dibawa ke Kantor Kejati Riau dan diserahkan langsung kepada Jaksa Eksekutor dari Kejari Indragiri Hilir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 1900 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018 dengan amar putusan yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan sebagaimana dimaksud dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun & Denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
- – Tidak ada satupun tempat bersembunyi bagi para buronan –
