Sebagai wujud nyata komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara, Kejati Riau melakukan pemusnahan massal terhadap barang rampasan negara berupa rokok ilegal. (23/04/2026)
Pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan instansi terkait meliputi Pengadilan Tinggi Riau, Kakanwil DJBC Riau, Wako Pekanbaru, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Bea Cukai Kota Dumai dan tokoh masyarakat.”
Kegiatan ini menjadi pesan kuat kepada para pelaku penyelundupan bahwa negara tidak akan membiarkan peredaran barang ilegal merusak tatanan sosial dan ekonomi” tegas Kajati sesaat sebelum melakukan pemusnahan rokok ilegal di Kantor DLHK Kota Pekanbaru.
Sebanyak 22.298.200 batang rokok yang menjadi barang rampasan (inkracht) hasil tangkapan Kanwil BC Riau, BC Dumai & BC Rohil perkara An. Terpidana Sufriono & Zaini (PN.Rohil) resmi dimusnahkan.
“Jaga stabilitas ekonomi, iklim usaha dan kesehatan, kita tidak akan membeli/mengedarkan barang ilegal apapun !!”
