Didorong kebutuhan ekonomi, keinginan membantu orang tua, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap perkara An. Tsk Miftahul Huda Arromi Bin Zulfikar yang ditangani oleh Kajari Meranti kepada JAM Pidum. (23/04/2026)
Permohonan RJ diajukan oleh Wakajati Riau Edy Handojo, S.H., M.H. didampingi jajaran Aspidum dalam ekspose perkara secara daring di rupat Waka.Perkara bermula saat tersangka mendatangi kios minyak tempat dirinya bekerja di Jalan Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencari charger handphone miliknya yang tertinggal.
Saat saksi sedang membantu mencari charger tersebut di bagian belakang kios, tersangka melihat tas selempang yang biasa digunakan untuk menyimpan hasil penjualan minyak berada di atas meja depan kios.Dilatarbelakangi himpitan ekonomi, tersangka kemudian mengambil tas tersebut yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.036.000 dan meninggalkan lokasi.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka mengakui perbuatannya, mengembalikan kerugian yang ditimbulkan, serta korban telah memberikan maaf dan sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Fasilitator.
Berdasarkan hasil ekspose perkara, JAM Pidum melalui Dir A Hariwibowo, SH., MH., menilai penyelesaian perkara di luar persidangan lebih memberikan manfaat hukum bagi seluruh pihak karena korban telah dipulihkan haknya dan tersangka menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Atas pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice pun disetujui sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan rasa keadilan.
