Wakajati Riau Rini Hartatie, S.H., M.H. pimpin pengajuan penghentian penuntutan terhadap dua perkara An. Tsk.Ewilter dan An. Tsk. Misfan dari Kejari Rohul kepada Jam Pidum Cq.Direktur 1 Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. secara daring dari ruang rapat Wakajati.(26/11/2024)
Dari pemaparan ekspose yang digelar, adapun dua perkara yaitu :
1. Pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di Perumahan Bawah PT. Padasa Enam Utama Kalsa, Desa Kabun, Kec. Kabun, Kab. Rokan Hulu, terjadi keributan antara Tsk. Ewilter Panjaitan alias Panjaitan dan saksi Dapit Subara. Masalah bermula saat tersangka mempertanyakan perbaikan mobilnya kepada saksi. Karena merasa diabaikan, Tsk emosi, melempar kursi ke arah pintu (tidak mengenai saksi), lalu memukul saksi menggunakan tangan terkepal. Akibatnya, saksi mengalami luka lecet di bibir atas, bibir bawah, dagu kiri, dan jari kelingking kiri, sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum No. 0883/VER/VII/2024 dari Puskesmas Kabun. Namun, luka tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari saksi. Atas perbuatan Tsk disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Bahwa atas perkara ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai, dan sepakat menyelesaikan perkara ini secara Restorative Justice.
2. Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di perkebunan PT PSA Afdeling V, Desa Tambusai Timur, Kab. Rokan Hulu, Tsk. Misfan bin Miswan menjual sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi seharga Rp1.600.000 kepada saksi Ahmad Hamdani. Sepeda motor tersebut sebelumnya dicuri oleh Aldi Armansyah Sitorus (dalam berkas terpisah) bersama Didin (DPO) dari saksi Taniohok Purba di Dusun Pardomuan, Desa Tingkok. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp300.000 dari hasil penjualan. Harga asli sepeda motor tersebut adalah sekitar Rp7.000.000. Perkara ini telah diselesaikan secara damai berdasarkan surat perdamaian yang ditandatangani pada 26 Agustus 2024 oleh korban, tersangka, dan para saksi. Atas perbuatan Tsk dikenakan Pasal 480 Ke-2 KUHP tentang penadahan. Bahwa terhadap perkara ini kedua belah pihak telah bersepakat damai, dan Tsk bersedia mengganti rugi atas kerugian yang dialami korban selama perkara ini bergulir.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan barang bukti diserahkan atas kedua perkara, Jaksa Fasilitator masing-masing perkara yang telah meneliti perkara ini dengan cermat menginisiasi proses perdamaian antara para pihak di Rumah RJ Masyarakat Melayu Rohul. Upaya ini menghasilkan pemaafan dari pihak korban dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Atas kedua perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020, sehingga diajukan penghentian penuntutan kepada JAM Pidum.
Setelah melihat pemaparan atas kedua perkara ini, JAM Pidum melalui Dir. 1 menyetujui penghentian penuntutan dengan harapan bahwa setelah tersangka dibebaskan dari tahanan, ia dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya, dan mampu menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
