Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin permohonan Restorative Justice terhadap perkara pencurian kepada JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh., SH., MH., didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari rupat Waka.(20/05/2025)
Kasus posisi A.n. Tsk Hermanto Als Herman Bin Misran bermula pada Rabu, 12 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka memanen buah kelapa sawit tanpa izin, lalu menyembunyikannya sekitar 30 meter dari rumahnya. Malam harinya, Tsk mencari tempat penjualan sawit dan bertemu Saksi Herman. Herman menyanggupi untuk mengambil sawit tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Lalu pada Kamis dini hari, 13 Maret 2025, saat memuat sawit ke mobil Herman, Tsk dipergoki oleh Saksi Amanan Rasuli dan Saksi Muri. Setelah diketahui bahwa sawit tersebut hasil curian, mereka melaporkan ke masyarakat dan ketua RT. Tsk dan Herman kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Sembilan. Akibat perbuatan tersangka, Korban Ardianto mengalami kerugian sebesar Rp3.359.000. Atas perbuatannya, Tsk terancam Pasal 362 KUHP Tentang pencurian.
Tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (Sudah diverifikasi di SIPP) dan mengaku perbuatannya semata mata karena terdesak kebutuhan rumah tangga mendapat pemaafan dari korban dan lingkungan setempat, maka dari itu Jaksa Fasilitator Kejari Dumai menginisiasi perdamaian antara kedua belah pihak di rumah ‘RJ’ Kejari Dumai. Kemudian atas pelaku diminta untuk melakukan kerja sosial di tempat ibdadah dengan membersihkan tempat tersebut.
Berdasarkan hasil telaah terhadap aspek yuridis dalam perkara ini serta mengacu pada ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A menyetujui pelaksanaan Restorative Justice dalam perkara tersebut dan segera akan menerbitkan SKP3 atas perkara ini.
