Tim Jaksa Penyidik serahkan Tsk & Barang Bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi atas penguasaan barang bukti Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejati Riau. (24/04/2026)
Adapun para Tsk yang diserahkan kepada Tim JPU adalah Tsk ‘S’ & Tsk ‘J’ berikut barang bukti setelah menjalani beberapa pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa perkaranya saat ini sudah masuk ke tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan, perkara ini dinyatakan lengkap olehTim JPU melalui surat :- ND-2003/L.4.5/Ft.1/04/2026 tanggal 22 April 2026 An. Tsk ‘S’- ND-2004/L.4.Ft.1/04/2026 tanggal 22 April 2026 untuk Tsk ‘J’
Para Tsk diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang menurut penghitungan ahli merugikan keuangan negara sebesar Rp.30.875.798.000,- dalam rentang waktu 2019-2024 dimana uang penyewaannya tidak disetor ke Kasda Pemkab Bengkalis.
Selama menjalankan proses penyerahan tanggungjawab berlangsung kondusif dan para Tsk bersikap kooperatif.
