Wakajati Riau Dedie Tri Hariyadi SH., MH., didampingi Plh. Aspidum, Koordinator dan Kasi dibidang Pidum Ajukan RJ kepada JAM Pidum melalui Dir. C Yudi Indra Gunawan SH., MH atas perkara KDRT dari Kejari Dumai secara virtual dari rupat Waka. (28/07/2025)
Perkara ini bermula pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB saat Tsk Ahmad Erlangga alias Angga pulang ke rumah secara diam-diam dan tidur di kamarnya. Sekitar pukul 13.20 WIB, terjadi kekerasan dalam rumah tangga ketika tersangka memukul hulu hati ibu kandungnya Anisar alias Ani (saksi korban) setelah ditegur dan disentuh kepalanya dengan kaki. Korban terduduk dan keluar rumah meminta pertolongan. Kakak Tersangka, Ahmad Elmi kemudian langsung memukul punggung Tersangka setelah mengetahui kejadian tersebut. Tersangka sempat mengejar Elmi dengan parang, namun berhasil diamankan warga.
Hasil visum menunjukkan memar kebiruan dengan nyeri sedang di bawah payudara kiri korban. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (1) Jo 356 Ayat (1) KUHP.
Setelah dilaksanakan Tahap II, antara Tsk dan korban menyepakati untuk berdamai, sehingga dilakukannya upaya perdamaian yang di fasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Dumai, disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat serta penyidik yang dilaksanakan di Rumah RJ Kejari Dumai.
Setelah melihat dan meneliti kasus posisi perkara tersebut, serta mempertimbangkan telah tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, JAM Pidum melalui Dir C mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan
