Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Eselon II & III diwilayah kerja Kejati Riau diikuti oleh seluruh PJU di Sasana HM. Prasetyo (24/07/2025)
Adapun para pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352&353 Tanggal 4 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI, adalah sebagai berikut:
1. Dedie Tri Hariyadi SH., MH (Wakajati Riau)
2. Sapta Putra SH., M.Hum (Asintel)
3. Otong Hendra Rahayu SH., MH. (Aspidum)
4. Dr. Marlombson Carel Williams SH., MH (Aspidsus)
5. Dwi Astuti Beniyati SH., MH (Aswas)
6. Dr. Silpia Rosalina SH., M.H (Kajari Pekanbaru)
7. Dwianto Prihartong, SH., MH (Kajari Kampar)
8. Nadda Lubis SH., MH (Kajari Bengkalis)
9. Dr. Rabani Meryanto Halawa SH., MH (Kajari Rohul)
10.Ricky Makado SH., MH (Kajari Kep.Meranti)
11. Siswanto AS SH., MH (Kajari Pelalawan)
12.Bayu Novrian Dinata SH., MH (Koordinator)
13.Dr. Andrie Wahyu Setiawan SH., S.Sos., MH (Koordinator)
14. Farouk Fahrozi SH., MH (Koordinator)
Dalam amanatnya, Kajati menekankan kepada para pejabat yang baru dilantik bahwa pelantikan ini menjadi momentum memperkuat komitmen dalam mengemban amanah institusi.
Kajati mengingatkan bahwa setiap jabatan adalah bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan pentingnya loyalitas kepada institusi, kepatuhan terhadap aturan, serta kepekaan terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. Kajati berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menunjukkan kinerja yang profesional, berorientasi pada pelayanan publik, serta menjadi teladan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para pejabat yang baru mengemban tugas dapat segera menunjukkan kinerja yang optimal serta menjadi motor penggerak dalam memperkuat peran Kejati Riau sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis.

