Kajati Sutikno SH., MH., didampingi Wakajati, Aswas, Aspidum serta jajaran ajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara Kejari Pekanbaru kepada JAM Pidum melalui DIR A secara hybrid di rupatama. (08/12/2025)
Adapun kasus posisi dengan tersangka Muhammad Rio Syahputra Siregar bermula pada Minggu, 05 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Pekanbaru, dimana tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 6537 AAH tanpa izin sehingga korban mengalami kerugian ± Rp7.900.000, dan terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP.
Pada Selasa, 25 November 2025 di “Bilik Damai” LAM Pekanbaru telah dilaksanakan proses perdamaian yang dihadiri Kejaksaan, Penyidik Polresta, keluarga kedua belah pihak, Ketua Adat Melayu Pekanbaru, serta tokoh masyarakat. Dalam forum tersebut korban menyatakan memaafkan dan sepakat berdamai dengan tersangka.
Setelah menilai unsur syarat formil dan materiil serta terpenuhinya ketentuan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui DIR A menyatakan menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice pada perkara dimaksud.
