Kajati Sutikno SH., MH., secara resmi menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRHI) pada Blok Rokan tahun 2023–2024 dimana penyidik telah menetapkan saudara “Z” yang disampaikan kepada awak media di Media Center. (09/12/2025)
Tersangka “Z” sebelumnya telah mangkir dari enam kali panggilan pemeriksaan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk temuan aliran dana sebesar Rp46,2 miliar terkait transaksi jual–beli lahan kebun kelapa sawit sebanyak ± 600 hektar yang diduga fiktif. Dana tersebut diterima tersangka dalam tiga tahap dari saksi “R”, yang kemudian ditemukan tidak sesuai dengan pencatatan keuangan resmi PT. SPRH.
Kajati menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut serta serta memastikan pengembalian kerugian keuangan daerah. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini sebagai wujud nyata pemberantasan korupsi demi sebesar–besarnya kemakmuran masyarakat.
-Tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor
