Kejati Riau kembali menetapkan 2 (dua) tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir di Kantor Kejati Riau. (15/12/2025)
Adapun dua tersangka tersebut yakni MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, MA dan DS diduga bersama-sama dengan tersangka lain terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.64.221.498.127,60 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
-Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
