Diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp. 1.112.247.282 yang berasal dari hibah PMI Prov.Riau TA.2019-2022, Tim Jaksa Penyidik tetapkan “RP” bersama “SAB” (Ketua PMI) sebagai Tersangka & melakukan penahanan terhadap Tsk “RP” (Bendahara PMI Riau) setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Kejati Riau.(09/12/2024)
Penetapan Tsk terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik setelah adanya gelar perkara dan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup termasuk LHA BPKP Riau yang menyatakan telah adanya kerugian negara dalam perkara aquo.
Atas dasar tersebut kemudian Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : Tap.Tsk-04/L.4.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan Tap.Tsk-05/L.4.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa kedua Tsk selaku Ketua dan Bendahara Markas PMI Prov.Riau diduga telah menggunakan dana hibah PMI pada T.A 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai dengan peruntukannya/fiktif/markup.
Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP.
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk “RP” sesuai Sprint Kajati Riau Nomor : PRINT-04/L4.5/Fd.1/12/2024 selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru sejak 9 Desember 2024, sedangkan atas Tsk “SAB” akan dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka.
