Kejati Riau melalui Bidang Intelijen menggelar Penerangan Hukum dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Aula Lt.3 Kantor Bupati Kampar yang diikuti perangkat daerah, camat, serta kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.(17/06/2025)
Acara dibuka oleh Asisten III Setda Kampar Ir.H. Azwan Husin M.Si., yang dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan kegiatan penerangan hukum sebagai langkah strategis meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur terhadap bahaya korupsi, serta pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Penkum Zikrullah, S.H., M.H. dan Kasi I Simon, S.H., M.H., yang memaparkan materi tentang definisi, bentuk-bentuk, serta dampak buruk tindak pidana korupsi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu materi yang disampaikan juga menguraikan berbagai ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk jenis-jenis korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, seperti suap, gratifikasi, pemerasan, penggelapan, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Dibahas pula ruang lingkup keuangan negara, kerugian negara menurut berbagai regulasi, serta sanksi pidana yang mengancam pelaku tindak pidana korupsi, termasuk ancaman pidana mati dalam kondisi tertentu.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Riau berharap seluruh peserta dapat memahami kerangka hukum pemberantasan korupsi, serta menerapkan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
