Penanggung jawab
(1)
Penanggungjawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.
(2)
Penanggungjawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3)
Penanggungjawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
(4) Penanggungjawab mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasikan, mengawasi,
dan mengevaluasi pelaksanaa Peraturan ini
2. Menetapkan Daftar Informasi Publik;
3. Mengkoordinasikan
pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
4. Memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan
5. Menetapkan laporan
layanan Informasi Publik.
Tugas PPID
(1) PPID di
Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.
(2) PPID di
Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen.
(3) PPID di
Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen.
(4) PPID bertugas:
1. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
2.
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik
3. Mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi,
petugas informasi, danpetugas meja informasi;
4. Membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan
dari Pejabat Informasi;
5. Melaksanakan
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun
permohonan Informasi Publik; dan
6. Menyelenggarakan Meja Informasi.
(5) Dalam
hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas:
1. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik
melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku
kepentingan; dan
2. Mengkoordinasikan
penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah
dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk
setempat.
(6) Dalam
hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
1.
Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik
dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi
permohonan Informasi Publik;
2.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan
tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
3.
Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta
alasannya; dan
4. Mengembangkan
kapasitas pejabat fungsional dan/ atau petugas informasi dalam rangka
peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya,
PPID bertanggung jawab kepada Penanggungjawab di masing-masing tingkatan
Kejaksaaan.
Tugas Pejabat Informasi
(1)
Pejabat Informasi Kejaksaan Agung dijabat oleh masing-masing Direktur,
Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Sekretaris Badan di lingkungan
Kejaksaan Agung.
(2) Pejabat
Informasi Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten dan Kepala TataUsaha.
(3) Pejabat
Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi, Kepala SubBagian
Pembinaan, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
(4) Pejabat Informasi bertugas:
1. Membuat
dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan
kepada PPID
2. Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan
Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada
PPID;
3. Membantu PPID dalam melakukan pengujian tentang
konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Komisi Informasi;
4. Membantu PPID dalam membuat dan menyertakan alasan
tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik
ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian informasi;
5. Membantu PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan
Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Informasi
bertanggungjawab kepada PPID di masing-masing tingkatan Kejaksaan.
Tugas Petugas Informasi
(1) Petugas Informasi di Kejaksaan Agung dijabat oleh setiap pejabat
eselon In di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.
(2) Petugas Informasi di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh setiap pejabat
eselon IV di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.
(3) Petugas Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh staf di bawah
satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.
(4) Petugas Informasi bertugas memberikan dukungan teknis bagi
pelaksanaan tugas Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.
(5) Dalam menjalankan tugasnya,
Petugas Informasi bertanggungjawab kepada Pejabat Informasi di masing-masing
satuan kerjanya.
Tugas Petugas Meja Informasi
(1) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Agung dijabat staf Kejaksaan di
bawah Kepala Pusat Penerangan Hukum.
(2) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di
bawah Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum.
(3) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di
bawah Asisten Intelijen.
(4) Dalam hal Kejaksaan Negeri
memiliki cabang, Petugas Meja Informasi dijabat oleh staf Kejaksaan di bawah
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
(5) Petugas Meja Informasi bertugas menyelenggarakan pelayanan Informasi
Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik.
(6) Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Meja Informasi bertanggungjawab
kepada PPID.

