Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Asisten Tindak Pidana Umum memiliki tugas dan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. analisis dan peny1apan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap
pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda;
b. Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya;
c. Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya;
d. Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

