Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Asisten Pembinanaan memiliki tugas dan fungsi :
Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya;
d. pembinaan manajemen, organisasi tata laksana, analisis jabatan, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan, perpustakaan, dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai;
f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan piutang negara;
g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, barang sitaan dan barang rampasan negara;
h. pelaksanaan pembinaan manaJemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum;
d. Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan;
e. Subbagian Perencanaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Galleri Foto