Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Asisten Perdata dan TUN memiliki tugas dan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Seksi Perdata;
b. Seksi Tata Usaha Negara; dan
c. Seksi Pertimbangan Hukum.

Galleri Foto