Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Asisten Tindak Pidana Khusus memiliki tugas dan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Tinggi;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan;
b. Seksi Penuntutan;
c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Galleri Foto