Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Asisten Bidang Pidana Militer memiliki tugas dan fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
c. penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di
Kejaksaan Tinggi;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
g. koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan dan terpidana di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi; dan
h. pelaksanaan fungi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Asisten Bidang Pidana Militer terdiri atas:
a. Seksi Penindakan;
b. Seksi Penuntutan;
c. Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan
Eksaminasi; dan
d. kelompok Jabatan Fungsional.

Galleri Foto