Press Release Eksekusi Terpidana Ir.Mujiono

PRESS RELEASE

Nomor : PR-02/L.4.3/Kph.3/10/2021

Eksekusi Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir. Mujiono.

Bahwa kronologis eksekusi terhadap buronan atas nama Terpidana Ir. Mujiono diawali dengan diterimanya Surat Permintaan Pencarian/Penangkapan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tanggal 08 Oktober 2021 kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya surat perintah operasi intelijen oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 21 Oktober 2021 dalam rangka mencari keberadaan Buronan  sebagaimana tersebut di atas. Kemudian setelah berkoordinasi dan mencari tahu keberadaan Terpidana, Tim gabungan memperoleh informasi valid bahwa Terpidana saat itu berada di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna memastikan keberadaan Terpidana.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Tim Tabur berangkat ke Kota Palu dan setibanya di Kota Palu pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Tim gabungan bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah Terpidana yang saat itu sedang menjemput anaknya di sekolah, kemudian sekira pukul 11.00 Wita (pukul 10.00 Wib) Tim gabungan Kejati Riau, Kejari Indragiri Hilir dan dibantu Kejati Sulawesi Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap Terpidana tanpa perlawanan oleh Terpidana dan langsung diamankan ke Kejari Palu guna persiapan berangkat ke Pekanbaru.

Bahwa penangkapan buronan Korupsi Atas nama Terpidana Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ini guna melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor: 48/Pid.B/2002/PN.Tbh tanggal 30 Januari 2003 yang menyatakan Bahwa Terpidana Ir.Mujiono bersama dengan Terpidana Ir. Agus Sukaryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan hukuman terhadap masing-masing Terpidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Denda Rp. 10 .000.000,. Subsidair 3(tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 600.000.000 subsidair 3(tiga) bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, akan tetapi saat itu Terpidana tidak dapat dieksekusi karena melarikan diri.

Adapun kasus posisi singkat terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir. Mujiono adalah Terpidana saat itu selaku karyawan PT. Inhutani IV, pada tahun 1999 ditugaskan melaksanakan pembayaran Kompensasi Kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih 2,9 Milyar namun dari jumlah dan nilai tersebut Terpidana hanya melakukan penerimaan 4,8 meter kubik namun dibayarkan seolah-olah sesuai dengan dana kompensasi tersebut dengan cara Terpidana membuat dokumen fiktif yang pada kenyataannya dana tersebut disalahgunakan Terpidana untuk kepentingan sendiri. Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Milyar.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekira pukul 09:30 Wib Tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang membawa terpidana Ir. Mujiono tiba di Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru.

Tim gabungan Tabur gabungan ini terdiri dari :

  1. Edy Monang (Kasi A kejati Riau)
  2. Ade Maulana (Kasi Pidsus Kejari Inhil)
  3. Haza Putra (Kasi Intel Kejari Inhil)
  4. Septa Pratama (staf pidsus)
  5. Dan tim Tabur Kejati Sulteng.
Tim Tangkap Buronan yang membawa Terpidana langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja subagja, SH, MH didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hutama Wisnu, SH, MH. Dan terhadap Terpidana langsung dibawa ke Lapas IIA Pekanbaru guna eksekusi Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-09/L.4.14/Fu.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

 

  Pekanbaru, 31 Oktober 2021

Kasi Penkum Kejati Riau

Ttd

Marvelous, SH

 

Foto Lainnya
img0 Terpidana sampai di Pekanbaru

Berita Lainnya