Judi Online Menyasar Semua Kalangan, Tim Penkum Kejati Riau Edukasi Siswa SMK Muhamadiyah 2 Pekanbaru
Tim Penkum Kejati Riau kembali selenggarakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengusung tema kali “Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda” di SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru.(20/08/2024)
Pada JMS yang dipandu oleh Kasi B SIMON, S.H.,M.H, sebagai narasumber berlangsung secara interaktif dan antusias oleh perwakilan siswa masing-masing kelas. Dimana dalam kesempatan ini akan berfokus membahas mengenai dampak negatif judi online, faktor penyebab maraknya judi online, serta masalah hukum yang ditimbulkan karena judi online.
Dalam pemaparannya kepada para siswa narasumber mengatakan menurut Pasal 303 (3) KUHP permainan judi adalah tiap-tiap permaianan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau mahir.
Jenis perjudian dibagi menjadi tiga menurut Pasal 1 PP No. 9 tahun 1981 yakni Perjudian di Kasino, perjudian di tempat umum, dan perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Diakhir pemaparan, narasumber menambahkan beberapa tips terhindar dari judi online seperti kenali bahaya Judi Online, meningkatkan pengendalian diri, dan tidak mengikuti akun sosial media yang menawarkan judi online.
Melalui program JMS diharapkan agar para peserta didik tidak hanya memahami bahaya judi online tetapi juga dapat menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka.
“Judi hanya akan membuat adiksi dan frustasi, yuk berhenti ! "
