Penandatanganan PKS Antara Kejati Riau & Kanwil BPN Riau Beserta Seluruh Jajaran
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH.,MH. melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kakanwil BPN Riau Nurhadi Putra A.Ptnh.,MM. yang dihadiri oleh seluruh Kajari bersama Kakan BPN se wilayah Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru.(16/07/2024)
Adapun pokok-pokok utama dari PKS ini mencakup Penegakan hukum agraria, Pencegahan tindak pidana agraria/mafia tanah, Dukungan data/informasi, Pelacakan aset, Pembentukan Tim Legal Drafting, Pengamanan Pembangunan Strategis & Penguatan fungsi & peran Jaksa Pengacara Negara(JPN).
"Dalam penanganan perkara agraria baik yang bersifat perdata, pidana maupun permasalahan sengketa lainnya, koordinasi yang baik antar lembaga adalah kunci utama untuk mencapai penyelesaian yang adil, transparan, dan efektif. Permasalahan di bidang agraria dan tata ruang seringkali menjadi isu yang sangat sensitif dan kompleks. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Kanwil BPN Riau menjadi sangat krusial dalam mengakselerasi pelaksanaan berbagai program pemerintah melalui pengedepanan aspek pencegahan KKN dan perbaikan tata kelola hingga penegakan hukum secara tepat dan efektif" ungkap Kajati dalam sambutanya.
Prosesi penandantanganan ini secara bersamaan juga diikuti oleh masing-masing Kajari bersama Kakan BPN se wilayah Riau di tempat yang sama yang disaksikan langsung oleh Kajati, seluruh PJU & Para JPN dan Kakanwil BPN dan para Kabid di lingkungan Kanwil BPN Riau.
Penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi kelembagaan dengan beberapa fokus utama pada pencegahan dan penyelesaian permasalahan agraria guna mengakselerasi tujuan berbagai program pemerintah khususnya PSN sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
