Hadirkan Keadilan Ditengah Masyarakat, Kajati Ajukan Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian, Penggelapan & Penipuan

Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap 3 Perkara kepada JAM Pidum Cq.Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. secara virtual dari rupat Kajati.(09/07/2024)

Pengajuan 'RJ' dimaksud adalah sebagai berikut:
1. An.Tsk.Herwan perkara dari Kejari Inhil dimana Tsk disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atas perbuatanya menjanjikan Saksi Korban Jamriah menjadi tenaga honorer di Kantor Depag dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.17.750.000 kepada Tsk yang pada kenyataannya janji tersebut tidak dapat terlakasana sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah nominal diatas.
Setelah perkara dimaksud diserahkan kepada JPU kemudian dilakukanlah upaya perdamaian yang diinisiasi Jaksa Fasilitator sehingga para pihak menyatakan perdamaian dengan syarat ganti kerugian kepada korban, ancaman pidana dibawah 5 tahun, mendapat pemaafan dari keluarga korban dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2.An.Tsk.Okto Sufrianto dari Kejari Dumai yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP atas perbuatanya menggadaikan 1 unit sepeda motor tanpa izin pemilik Saksi Korban Santoso guna membayar biasa pengibatan adik Tsk sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,-

Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada JPU kemudian JPU memfasilitasi agar perkara ini dapat dilakukan perdamaian para pihak. Setelah berupaya maksimal, para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian tanpa syarat, Saksi Korban memaafkan perbuatan Tsk atas dasar kemanusiaan, Ancaman pidana dibawah 5 tahun, Mendapat respon positif dari masyarakat dan Tsk baru pertama melakukan tindak pidana.
3. An.Tsk.Teja Lesmana dari Kejari Pekanbaru yang disangkakan melanggar pasal 362 berupa pencurian terhadap 1 unit hp yang sedang di cas milik Saksi Korban Leonardo yang sedang berjaga di pos security sehingga merugikan Saksi Korban sebesar Rp.3.000.000.

Setelah perkara tersebut diserahkan kepada JPU dan difasilitasi untuk perdamaian, para pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat tanggal 04 Juli 2024 di Kejari Pekanbaru yang disaksikan para tokoh masyarakat dan mendqpat respon positif, kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000 dan ancaman pidana dibawah 5 tahun.

Mencermati fakta yang diuraikan tersebut, Direktur Oharda mewakili JAM Pidum menyatakan persetujuanya untuk dapat dihentikan penuntutannya dan memerintahkan masing-masing Kajari untuk menerbitkan SKPP dan mengeluarkan para Tsk dari Tahanan Rutan.

Sebagai bagian dari pemenuhan rasa keadilan yang berorientasi pada perbaikan dan pemulihan pada keadaan semula, Kejaksaan terus hadir dalam perwujudan tujuan hukum tersebut melalui perdamaian, pemaafan, ganti kerugian dan pelibatan para tokoh masyarakat guna menjaga keharmonisan sosial sebagai ciri khas bangsa Indonesia dan tidak lagi mengedepankan aspek pembalasan dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.


Foto Lainnya

Berita Lainnya