Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Riau dan UIN Suska Riau

Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. bersama Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau  Prof.Dr.H.Hairunnas, M.Ag melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Peningkatan Sinergi & Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kelembagaan yang dilaksanakan di Kampus UIN Syarif Kasim Pekanbaru.(27/06/2024)

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi, pemberian dukungan data dan atau informasi, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi , pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan dan pelacakan asset, permintaan keterangan saksi atau ahli terkait penanganan perkara pidana maupun perdata dan Tata Usaha Negara.

”Selain itu melalui MoU ini juga mencakup pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) antara lain melalui program PKL, kegiatan bimbingan teknis, workshop, seminar dan sosialisasi dan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi, komunikasi, serta diskusi secara rutin dan berkala. Kedepanya dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman ini menjadi landasan untuk merealisasikan berbagai bentuk kerjasama guna kolaborasi untuk saling mendukung kelancaran dan optimaliasi tugas masing-masing lembaga” ungkap Kajati memberikan sambutanya pada acara ini.

Prosesi penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Asdatun, Aspidum dan Asbin beserta para Wakil Rektor, Dekan dan civitas akademika UIN SUSKA.

Setelah MoU, Kajati Riau berkesempatan untuk memberikan Pembekalan Praktek Kerja Lapangan bagi para Mahasiswa dengan pokok bahasan mengenai Struktur dan Proses Hukum di Indonesia yang berfokus pada Tugas Fungsi Kejaksaan secara umum.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan Peresmian Rumah Restoratif Justice oleh Kajati Riau yang dilaksanakan di Fakultas Syariah dan Hukum sebagai salah satu representasi faktual dari MoU tadi sekaligus menjadi pusat kajian studi penerapan kebijakan Keadilan Restoratif yang menjadi karakteristik humanis Kejaksaan dalam memberikan ruang keadilan yang berlandaskan pemaafan, perdamaian, musyawarah dan mufakat dengan pelibatan tokoh agama, adat dan masyarakat.  


Foto Lainnya

Berita Lainnya