Wakajati Riau Pimpin Pengajuan Ekspos 'RJ' Perkara Penggelapan

Wakajati Riau Rini Hartatie, SH.,MH. didampingi Koordinator beserta Kasi Oharda dan jajaran ajukan ekspos Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara penggelapan kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH secara virtual dari ruang rapat Waka.(25/06/2024)

Adapun perkara penggelapan yang diajukan ’RJ’ kali ini adalah perkara An.Tersangka Arief Andika Rahman dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Dimana dalam perkara ini diperoleh fakta hukum bahwa pada 21 Maret 2024 Tersangka Arief Andika Rahman sebagai karyawan warung mie dititipkan 1 unit sepeda motor oleh pemilik warug Saksi Korban Dedi Sumarno yang hendak pulang kampung ke Padang. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 Tersangka menjual sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan Saksi Korban selaku pemilik beserta 4 buah tabung gas yang ada di warung mie tersebut dengan sejumlah uang Rp.5.660.000,- guna memenuhi kebutuhan Tersangka, membelikan baju lebaran adik Tersangka dan kebutuhan Ibu Tersangka di kampung halaman. Perbuatan Tersangka sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, akhirnya para pihak pada tanggal 11 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat ganti kerugian sebesar Rp.2.000.000,- yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejari Kuansing.

Setelah mempelajari dengan seksama terkait pemenuhan persyaratan pengajuan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Dir.Oharda menyetujui Penghentian Penuntutan perkara dimaksud dan memerintahkan untuk segera mengeluarkan tahanan dan melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang.


Foto Lainnya

Berita Lainnya