Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pemulihan Keadaan Semula, Kajati Riau ajukan Penghentian Penuntutan kepada JAM Pidum

Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan ekspos Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara penadahan dan penganiayaan kepada JAM Pidum yang diwakili Dir.Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH secara virtual dari ruang rapat Kajati.(19/06/2024)

Dalam kesempatan ini, Kajati mengajukan ‘RJ’ terhadap perkara :

  1. Tsk Mahyudin dari Kejari Indragiri Hulu

Tersangka sepatutya menduga barang yang dititipkan/dijual kepadanya oleh Sdr.Jumadi Akrizal (Akri/DPO) berupa 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat/no pol adalah barang dari hasil kejahatan.

Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 05 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat berupa pengembalian sepeda motor dan uang pemulihan sebesar Rp.5 juta yang dilaksanakan di Kantor Kejari Inhu.

  1. Lidiyansa dari Kejari Indargiri Hilir

Tersangka saat mencukur jenggot disulut emosi sesaat karena dimarahi oleh Saksi Korban karena masuk kamar Saksi Korban tanpa ijin. Seketika itu Tersangka  yang dalam keadaan marah langsung memukuli Saksi Korban di Kamar Mandi Saksi Korban sehingga mengakibatkan luka-luka. Tersangka merupakan teman satu kos dan se perantuan dengan Saksi Korban.

Perbuatan Tsk sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat(1) KUHP.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, para pihak pada tanggal 05 Juni 2024 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian tanpa syarat yang dilaksanakan di Kantor Kejari Inhil.

Setelah menyimak dan menanyakan dengan seksama terkait pengajuan 2 perkara tersebut dengan syarat penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Dir.Oharda menyetujui Penghentian Penuntutan perkara dimaksud dan memerintahkan untuk segera mengeluarkan tahanan dan melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang.


Foto Lainnya

Berita Lainnya