Kedepankan Keadilan yang berorientasi Pemulihan, Wakajati Ajukan Penghentian Penututan terhadap 3 perkara dari Kejari INHU

Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. memimpin Pengajuan 'RJ' terhadap 3 perkara dari Kejari Indragiri Hulu kepada JAM Pidum melalui Dir.Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. secara virtual meeting dari ruang rapat Waka.(06/05/2024)

Dalam paparan teknis yang diajukan oleh JPU pada Kejari Indragiri Hulu terhadap perkara dimaksud dikemukakan beberapa fakta hukum yang menjadi diskresi penghentian penuntutannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1. Perkara Lakalantas An.Tsk Sopiyan karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(3) Jo pasal 310 ayat(2) UU RI No.22 Tahun 2009 dengan cara Tsk mengendarai mobil L-300 Pickup di Jl.Lintas Timur Pangkalan Kasai Kec.Seberida menabrak sebuah sepeda motor BM 2767 VA yang menyebabkan korban Devi & Nurhayani mengalami patah tulang terbuka sesuai VER No.014.013/VER.RSM/I/24. Dan yelah diupayakan perdamaian dengan syarat ganti kerugian terhadap korban oleh Jaksa Fasilitator & kemudian para pihak menyatakan damai per 25 April 2024 di Kantor Kejari Inhu.

2. Perkara penadahan An.Tsk.Rio Yohanes (Pasal 480 ayat(1) KUHP) terhadap 1 unit sepeda motor KLX warna hijau milik saksi Herman di Desa Banjar Balam Kec.Lirik Kab.Inhu seharga Rp.5 juta yang patut diduganya merupakan hasil kejahatan. Dimana akibat perbuatannya saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp.16 juta. Setelah Jaksa Fasilitator mengupayakan perdamaian, para pihak bersepakat berdamai dengan syarat ganti kerugian yang disaksikan tokoh masyarakat di Kantor Kejari Inhu tertanggal 25 April 2024.

3. Perkara penadahan An.Tsk.Ngatiman (Pasal 480 ayat(1) KUHP) bersama Saksi Edi Suranta (penuntutan terpisah) terhadap 1 unit sepeda motor Honda CRF seharga Rp.5,5 juta tanpa nopol di SPBU Belilas Kel.Pangkalan Kasi Kec.Seberida Kab.Inhu. Dimana kemudian menyepakati adanya perdamaian dengan ganti rugi kepada pemilik sepeda motor tersebit tertanggal 25 April 2024.

Mempelajari fakta tsb, Dir.Oharda kemudian menetapkan terhadap perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya.

"Kejaksaan terus berupaya menghadirkan Keadilan di tengah masyarakat".


Foto Lainnya

Berita Lainnya