Aspidmil Pimpin Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Perlindungan Pekerja Migran ke Wilkum Batam

Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kolonel Laut (H) Faisol, SH beserta jajaran lakukan kunjungan kerja dalam rangka Koordinasi Teknis Penanganan Perkara ke Wilayah Hukum Batam - Kepulauan Riau.(22/04/2024)

Koordinasi tahap Penindakan tersebut dilaksanakan ke Kejati Kepri, POM Lantamal IV Batam dan Direktorat Polairud Polda Kepri sesuai Surat Perintah Kajati Riau tertanggal 18 April 2024.

Mengawali kunjungan kerja, Aspidmil beserta jajaran mengunjungi Kejati Kepri yang diterima langsung oleh Kajati Teguh Subroto, SH.,MH. dan Waka diruang kerja Kajati.
Dimana dalam kesempatan ini, Aspidmil langsung mengutarakan maksud pelaksanaan kegiatan yang menyasar akselerasi penanganan perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang melibatkan sipil bersama militer di wilkum Kejati Kepri. Kemudian dalam pertemuan tersebut, Kajati Kepri menyambut baik sekaligus mendukung penuh untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok tersebut di wilayah hukum(wilkum) Kepulauan Riau.

Setelah bertemu secara singkat dengan Kajati, Aspidmil & Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan jajaran Pidana Umum Kejati Kepri (Pratut Oharda) terhadap perkara dimaksud yang diduga melibatkan Sdr.NA (sipil) bersama Serka EFAH, Kopda Mar AK, Kopda Mar SR & Kopda Mar BR (TNI).

Kunjungan kerja secara estafet kemudian dilanjutkan ke POM Lantamal IV dan Dit.Polairud Polda Kepri yang diterima oleh unsur pimpinan di Mako masing-masing berada di Kota Batam.

Dari hasil koordinasi dan monitoring secara faktual di lapangan, Aspidmil beserta Tim memperoleh progress hasil penanganan perkara dimaksud yang saat ini sama-sama masih dalam tahap penindakan oleh Penyidik Polairud dan POMAL. Selain itu karena penanganan perkara ini dilakukan secara terpisah (splitsing) maka koordinasi teknis menjadi aspek penting dalam mengakselerasi penyelesaian perkara secara berkeadilan, berkemanfaatan dan berkepastian hukum bagi yustisiabel sipil dan militer. Untuk itu para Penyidik dan Penuntut berkomitmen penuh untuk senantiasa profesional, bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan jajaran bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau dalam penyelesaiannya.

Diakhir pertemuan, dalam hal ini Aspdimil juga mengungkapkan pentingnya komunikasi, sinergi & kolaborasi antar APH sebagaimana diamanatkan pasal 25A, 25B dan 25C Perpres Nomor 15 Tahun 2021.


Foto Lainnya
img0 Koornis ke POM Lantamal IV Batam

img1 Koornis ke Dit.Polairud Polda Kepri

Berita Lainnya