Wujudkan Keadilan Restoratif, Wakajati ajukan Penghentian Penututan Perkara Penggelapan kepada JAM Pidum
Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Kasi Oharda & jajaran pimpin pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1(satu) perkara kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. secara virtual dari ruang rapat Waka.(02/04/2024)
Dalam pengajuan 'RJ' dari Kejari Pekanbaru ini ditemukan beberapa fakta hukum atas sangkaan pasal 372 KUHP terhadap Tersangka Panji Citro Tambunan adalah sebagai berikut :
- Tersangka Panji C.Tambunan secara sengaja melakukan penggelapan terhadap 1(satu) unit sepeda motor yang dipinjam dari temanya milik saksi korban Widia Sari dengan alasan mengambil uang ke ATM pada 19 Januari 2024 lalu di Jl.Cut Nyak Dien Pekanbaru.
- Dari hasil penyidikan Tersangka Panji C.Tambunan akan mengembalikan sepeda motor teesebut asalkan Saksi Korban meminjamkan uang sebesar Rp.1.000.000,- dengan alasan untuk membayar sewa kost Tersangka.
- Atas perbuatan Tersangka tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000
Sejak hasil penyidikan dinyatakan lengkap yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan Tersangka ke JPU tertanggal 21 Maret 2024 lalu, JPU kemudian berupaya maksimal dalam memfasilitasi pihak Tersangka & Korban agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme 'RJ' dengan syarat : adanya perdamaian, adanya pemaafan, penggantian kerugian korban sebesar Rp.2.000.000 dan pemulihan pada keadaan semula akhirnya pada 22 Maret 2024 lalu telah mampu memenuhi kriteria tersebut dengan penuh rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang disaksikan tokoh masyarakat di aula Kejari Pekanbaru.
Mencermati fakta & uraian tersebut, JAM Pidum melalui Dir.Oharda menyimpulkan bahwa perkara aquo telah memenuhi syarat & menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutannya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan untuk itu memerintahkan JPU Kejari Pekanbaru melalui Kejati Riau untuk segera menerbitkan SKPP guna kepastian hukum.
"Kejaksaan untuk penegakan hukum yang humanis"
